Pembatasan Shalat Jumat dan Kegiatan Keagamaan Lainnya

Pembatasan Shalat Jumat dan Kegiatan Keagamaan Lainnya - Kajian Islam Tarakan
Pembatasan Shalat Jumat dan Kegiatan Keagamaan Lainnya

Shalat Jumat dan kegiatan keagamaan lainnya terdapat perincian hukum sebagai berikut:

1. bagi orang yang berada di daerah kategori aman, maka tetap wajib melaksanakan shalat Jumat; dan tetap dianjurkan melakukan kegiatan keagamaan lain seperti biasanya.

2. bagi orang di daerah yang telah dinyatakan terdapat penyebaran virus Corona, namun tetap dalam konsisi sehat, maka mereka tetap berkewajiban melakukan shalat Jumat selama tidak khawatir terdampak virus tersebut;

3. bagi orang yang sudah terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona, maka hukumnya haram menghadiri kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak masa semisal shalat Jumat.

4. bagi orang yang suspect (diduga kuat terjangkit virus Corona) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan: sudah dirawat oleh tenaga kesehatan/menjadi pasien), boleh meninggalkan shalat Jumat.

Sumber: Keputusan Bahtsul Masail Syuriyah PWNU Jawa Timur tentang Covid19
17 Maret 2020 di RSI Siti Hajar Sidoarjo
Nomor: 634/PW/A-II/L/III/2020

Selengkapnya: aswajamuda.com
#NahdlatulUlama #pwnujatim #NUtanggapCovid19 #shalatjumat #JumatBerkah

Sumber FB : Kyaiku.Com
19 Maret 2020 (12 jam ·)

Info Kajian Terkait

Posting Komentar